Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB
Minggu, 14 Des 2025
peen.baubau@gmail.com
( 0402 ) 2821020
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G.S/2025/PN Bau Resmi Berakhir Damai di Pengadilan Negeri Baubau

Baubau, Senin, 20 Oktober 2025 – Suasana damai dan penuh kelegaan menyelimuti Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Baubau pada Senin siang. Tepat pukul 14.00 Wita, sebuah momen penting terjadi dalam proses penegakan hukum ketika kedua belah pihak dalam perkara perdata Nomor: 16/Pdt.G.S/2025/PN Bau sepakat untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur perdamaian.


Perdamaian ini terjadi setelah melalui proses mediasi dan diskusi yang panjang namun konstruktif antara Penggugat dan Tergugat. Sidang perdamaian dipimpin langsung oleh Yang Mulia Hakim Mahmid, S.H., yang selama ini menangani perkara tersebut dengan sikap profesional dan berimbang. Hadir pula Sahidu, S.H., selaku Panitera Pengganti, yang mencatat secara resmi seluruh jalannya proses perdamaian.


Dalam suasana sidang yang tertib dan kondusif, kedua pihak menyampaikan iktikad baik mereka untuk menyelesaikan konflik secara damai. Tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun, kesepakatan akhirnya dicapai dan dituangkan ke dalam sebuah akta perdamaian (acta van dading), yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa secara damai masih menjadi pilihan yang bermartabat dan efektif dalam menyudahi perselisihan hukum antar warga negara. Selain menghemat waktu dan biaya, proses ini juga mencerminkan semangat rekonsiliasi serta menghormati nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.


Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, maka perkara perdata Nomor 16/Pdt.G.S/2025/PN Bau secara resmi dinyatakan selesai. Pengadilan Negeri Baubau mengapresiasi sikap kooperatif dari kedua belah pihak dan berharap bahwa hasil perdamaian ini dapat menjadi titik awal hubungan yang lebih baik di masa mendatang.


Perdamaian ini juga diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat luas bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir dengan konflik berkepanjangan, melainkan bisa ditempuh melalui jalan damai yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

( 0402 ) 2821020
Jln. Betoambari No, 57 Kel. Tanganapada, Kec. Betoambari, Kota Baubau. Kode Pos 93725
peen.baubau@gmail.com
https://pn-bau-bau.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 4
Kemarin 134
Minggu ini 759
Bulan ini 1813
Total 34573
Online
© 2025 Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB.
icon_call_center