HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

SPAN LAPOR

Tata Cara Menyampaikan Laporan di SP4N Lapor! pada www.lapor.go.id

 

Cara Melapor di Form Pengaduan

Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik pada instansi Pemerintah atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/ atau penyelenggaraan larangan oleh pengelola pengaduan pelayanan publik.

 

1.       Pastikan hal-hal berikut sebelum Anda mulai melapor:

a)       Laporan Anda relevan dengan kinerja pemerintah

b)      Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar

c)       Bukan merupakan ujaran kebencian, SARA, dan caci maki

d)      Bukan merupakan laporan yang sudah disampaikan dan masih dalam proses penanganan

 

2.       Perhatikan kolom-kolom wajib dan opsional

a)       Kolom WAJIB

1)      Judul Laporan: Menggunakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan.

2)      Isi Laporan: Menceritakan kronologis kejadian yang ingin dikeluhkan. Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/ BPJS/ KKS/ PKH/ KPS.

3)      Tanggal Kejadian: Tanggal ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan.

4)      Lokasi Kejadian: Lokasi Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan.

 

b)      Kolom OPSIONAL

1)      Instansi Tujuan: Instansi yang berwenang terhadap pengaduan yang diberikan

2)      Kategori Laporan: Kategori yang sesuai dengan laporan yang diadukan

3)      Anonim: Membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik

4)      Rahasia: Membuat laporan Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N LAPOR!, misalnya pada isi laporan, Anda menyertakan nomor identitas, maka jika pertimbangannya demi keamanan data Anda, sebaiknya dirahasiakan.

5)      Lampiran: Data dukung laporan Anda berupa gambar, dokumen, dan vieo dengan maksimal upload 2 MB. (Anda dapat melakukan upload lebih dari satu dokumen).

 

3.       Setelah formulir lengkap dilaporkan, dalam 3 (tiga) hari laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.

4.       Dalam 5 (lima) hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda

5.       Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 (sepuluh) hari

6.       Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.

/*userway*/