Mediasi Berhasil dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor perkara 24/Pdt.G/2024/PN Bau
Kamis, tanggal 17 Oktober 2024
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Baubau, telah terjadi Perdamaian dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor perkara 24/Pdt.G/2024/PN Bau antara Penggugat 1 atas nama Yulianti, Penggugat 2 atas nama Ayu Ningsi, dan Penggugat 3 atas nama Amin yang diwakili oleh kuasa hukum bapak Mardin, S.H., M.H. dengan Tergugat 1 yaitu KOARMADA II SURABAYA Cq. LANTAMAL VI MAKASAR Cq. LANAL KENDARI, Tergugat 2 yaitu Walikota Baubau, dan Tergugat 3, yaitu Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau. Mediasi dilaksanakan secara daring dan luring dikarenakan pihak LANTAMAL VI Makasar tidak bisa menghadiri mediasi secara langsung sehingga menggunakan mediasi secara elektronik sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Mediasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan untuk terlebih dahulu melalui proses mediasi.
Rachmat S.Hi La Hasan S.H., M.H. selaku Hakim Mediator yang bersifat netral, memfasilitasi mediasi antara Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mencari inti permasalahan dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Pada perkara ini, Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dengan musyawarah dan menghasilkan kesepakatan damai. Para Penggugat dan Para Tergugat telah menyetujui berdamai dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Hakim Mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, bahwa proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan Akta Perdamaian. Pada hakekatnya, perdamaian merupakan kemenangan bersama dan menguntungkan kedua belah pihak. Semoga di masa yang akan datang, Pengadilan Negeri Baubau dapat menghasilkan perdamaian di setiap pelaksanaan mediasi.