HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Posbakum

POSBAKUM

Berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang dimaksud Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah ruang yang disediakan oleh dan pada setiap Pengadilan Negeri bagi Advokat Piket dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsutasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan lebih lanjut bantuan jasa Advokat.

Tujuan dari Bantuan Hukum adalah untuk:

  1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh anggota masyarakat tidak mampu di pengadilan;
  2. Memberikan kesempatan yang merata pada masyarakat tidak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan;
  3. Meningkatkan akses terhadap keadilan; dan
  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.

Bantuan hukum diselenggarakan bagi para pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Berikut persayaratan yang dibutuhkan:

(Perma Nomor 01 Tahun 2014)

/*userway*/