HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan Jurusita ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan;

Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Katera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari empat 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI yaitu PeradilanUmum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer serta Panitera yang diperbantukan pada Mahkamah Agung dan atau lembaga lain;

Yang dimaksud dengan Jurusita adalah Jurusita dan Jurusita Pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada pengadilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara;

Klik Disini untuk mengunduh Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita 

/*userway*/