Sejarah Pengadilan
Pada zaman Hindia belanda dibentuklah Pengadilan adat / swapraja (Zelfbesttuursrechtspraak) yang dikhususkan untuk golongan Bumi Putera dan pada sekitar tahun tersebut Pengadilan yang ada di Kabupaten Buton adalah Pengadilan Adat.
Dengan adanya Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 yang diberlakukan pada tahun 1952 Pengadilan-Pengadilan Adat dihapus dan diganti menjadi Pengadilan-pengadilan Negeri, dimana Pengadilan Adat Buton masuk dalam Negara Indonesia Timur yang berkedudukan di Makassar. Dengan adanya Undang-undang tersebut diadakan satu Pengadilan Tinggi di Makassar yang berarti wilayah Hukum Adat Buton berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Dimana, awalnya Pengadilan Negeri Baubau adalah Pengadilan Negeri Pembantu Sulselra yang berkedudukan di Baubau, dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Makassar.
Tahun 1957 sampai dengan awal tahun 1976, wilayah hukum Pengadilan Negeri Baubau adalah Kabupaten Buton, Kabupaten Muna dan sekitar Sulawesi Tenggara yang kini telah ditingkatkan menjadi daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam perkembanganannya kemudian Pengadilan Negeri Baubau terbagi dalam beberapa Pengadilan :
- Pengadilan Negeri Kendari terbentuk pada tahun 1962;
- Pengadilan Negeri Raha terbentuk pada tahun 1973;
- Pengadilan Negeri Kolaka terbentuk pada tahun 1974.
Gedung Pengadilan Negeri Baubau (yang lama ) dibangun pada tahun 1962 terletak di jalan Leter Buton Nomor 2 Baubau Ibu Kota Administratif Baubau terdiri dari 1 (satu) lantai, berdiri diatas lahan seluas 1.264 m2 dengan luad bangunan 300m2 dengan status milik Negara / Pengadilan Negeri Baubau, dan sekarang digunakan sebagai rumah Mess Pengadilan Negeri Baubau. Gedung Pengadilan Negeri Baubau (Baru) dibangun pada tahun 1982, terdiri dari 2 (dua) Lantai, yang terletak di jalan Betoambari No.57 Kota Baubau, dan berdiri diatas lahan seluas 4000 m2 dengan status milik Pengadilan Negeri Baubau, dengan luas bangunan 2.124 m2
Setelah terbentuknya Pengadilan Negeri Tinggi Sulawesi Tenggara sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 1982 maka Pengadilan Negeri Baubau, Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Kolaka secara otomatis masuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dengan terbentuknya Pengadilan-Pengadilan Negeri tersebut maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Baubau meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana dan Kota Madiya Baubau.
Pengadilan Negeri Baubau berubah status dari Klas II menjadi Klas IB, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: 05 Tahun 2000 tanggal 17 oktober 2000 tentang peningkatan Kelas dan Sekretariat Pengadilan Negeri.
Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo dan Pengadilan Negeri Pasarwajo, maka wilayah hukum Kabupaten Buton telah berdiri sendiri dibawah Pengadilan Negeri Pasarwajo yang mana pada tahun 2011 Mahkamah Agung RI telah menyetujui untuk mendirikan gedung Pengadilan Negeri Pasarwajo. Dengan demikian, wilayah Hukum Kabupaten Buton berpisah dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Baubau.
Berdasarkan KEPPRES Nomor 14 tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Bwgpidie, Pengadilan Negeri Meureudu, Pengadilan Negeri Suka Makmue, Pengadilan Negeri Sibuhuan, Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Pengadilan Negeri Teluk Kuanatan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Pengadilan Negeri Muko-muko, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pengadilan Negeri Koba, Pengadilan Negeri Mentok, Pengadilan Negeri Banjar, Pengadilan Negeri Cikarang, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Pengadilan Negeri Pulau Pisau, Pengadilan Negeri Paringin, Pengadilan Negeri Penajam, Pengadilan Negeri Melonguane, Pengadilan Negeri Lasusua, Pengadilan Negeri Wangi-wangi, Pengadilan Negeri Belopa, Pengadilan Negeri Dobo, Pengadilan Negeri Namlea dan Pengadilan Negeri Kaimana maka wilayah hukum Kabupaten Wakatobi masuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Wangi-wangi.