Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Baubau terhadap Sebidang Tanah dan Bangunan terhadap objek sengketa di Kelurahan Kadolomoko, (sekarang Kelurahan Bukit Wolio Indah) Kecamatan Wolio, Kabupaten Buton (sekarang Kota Baubau) tanah seluas 3344 M2.
Baubau, 12 September 2023
Pada Hari ini telah dilaksanakan Eksekusi Pengosongan Sebidang Tanah dan Bangunan terhadap objek sengketa di Kelurahan Kadolomoko, (sekarang Kelurahan Bukit Wolio Indah) Kecamatan Wolio, Kabupaten Buton (sekarang Kota Baubau) tanah seluas 3344 M2 dengan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Bau Jo. Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Bau Jo. Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Jo. Nomor 17/Pdt.Plw/2020/PN Bau Tanggal 31 Agustus 2023 antara ERWINTA MARTLION sebagai Pemohon Ekseskusi melawan SALISU KARIM, A.MA.Pd., dk sebagai Para Termohon Eksekusi;
Kegiatan eksekusi dihadiri Pengadilan Negeri Baubau sebanyak 7 orang berdasarkan Surat Tugas Nomor : 1766/KPN.W23-U2/ST.HK2.4/IX/2023 Tanggal 12 September 2023 yang dipimpin oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Baubau Bapak LM. Muhammad Suryadi, S.H dan di hadiri juga oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Para Termohon Eksekusi, Pihak Kelurahan Bukit Wolio Indah, Pihak Pertanahan Kota Baubau , serta turut hadir Kabag Ops. Polres Baubau Bapak Kompol Haeruddin, S.Sos beserta beberapa personel untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi dari awal dimulai berlangsung kondusif aman dan lancar hingga pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi dibacakan.