Pengadilan Baubau yang di wakili Bapak Mahmid, S.H Selaku Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB menghadiri Kegiatan Pramuka Saka Bahari di Kabupaten Buton Tengah
Selasa, 25 Juni 2024
Pengadilan Baubau yang di wakili Bapak Mahmid, S.H Selaku Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB menghadiri Kegiatan Pramuka Saka Bahari di Kabupaten Buton Tengah, dalam Kegiatan Perkemahan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari tersebut, puncaknya pada hari Senin Tanggal 24 Juni 2024 diselenggerakan seminar Pendidikan yang mengusung Tema : Stop Kekerasan Seksual dan Kenakalan Remaja menuju generasi Emas Buton Tengah. Kegiatan ini terselenggara atas dukungan UPTD PPA Buton Tengah, Yayasan Little Finger Indoneisa (YLFI), yang masing-masing menghadirikan pematerinya.
Seminar Pendidikan dibuka oleh Ketua Saka Bahari Buton Tengah, bertempat di Gedung Kesenian Kelurahan Lakudo Kab. Buton Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024 pukul 09.00 - 12.00 Wita dihadiri sebanyak 120 Orang yang berasal dari Sekolah SMP/MTs & SMA/MAN Se-Buton Tengah sedangkan sebagai Moderator dalam seminar tersebut adalah Ahmad Syarif, S.H. yang merupakan Alumnus Fakultas Hukum Universiatas Hassanuddin, Makassar.
Adapun Pemateri dari Pengadilan Negeri Baubau, Mahmid, S.H. dalam materinya Fokus pada UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana dalam Pemaparannya memberikan penjelasan mengenai jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terdiri dari 9 (Sembilan) jenis Plus 10 Jenis tindak pidana Seksual lainnya, adapaun tindak pidana kekerasaan Seksual tersebut diantara Kekerasan Seksual Non Fisik, Pemaksaan Pernikahan, dan juga Hukuman teringan dan terberat bagi Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Seksual yaitu dimulai dari 9 (Sembilan) bulan Pidana penjara sampai dengan Pidana Penjara selama 20 (Dua Puluh ) tahun dan juga kewajiban Hakim dalam menjatuhkan restitusi bagi Hakim untuk diberikan oleh Pelaku atau keluarganya kepada Korban tindak pidana kekerasan Seksual;
Sedangkan pemateri dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Buton Tengah, Bapak Tamrin menyampaikan materi tentang bagaimana Remaja melakukan hal-hal yang dapat mencegah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan cara memahami dan mempraktekan ajaran-ajaran agama dengan baik, juga menggunakan Handphone android dengan bijaksana sehingga teknologi tindak mejadi Petaka pagi Para Remaja.
Ibu Fittri dari Pembina Forum Anak menjelaskan tentang bagaimana Anak mengambil andil dalam menyampaikan aspirasinya dalam Forum Anak sehingga Hak-Hak Anak dapat dipenuhi tentu saja dibutuhkan keaktifan dari para Anak itu sendiri. Adapun bentuknya dapat ikut melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Para Remaja ataupun melaporkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan Anak.
Setelah pemaparan para Pemateri, sesi selanjutnya dilanjutkan sesi tanya jawab antara Pemateri ddengan para peserta. Diluar dugaan ternyata antusiasme peserta sangat tinggi dengan menyampaikan pertanyaan yang sangat berbobot, antara lain pertanya dari Siswa yang bernama Fatihah, yaitu menanyakan “mengapa penanganan tindak pidana kekerasan seksual sering kali menampil ketimpangan antara pelaku orang kaya dengan pelaku orang miskin?” selain itu pertanyaan bagaiman Hukum memposisikan Anak sebagai pelaku tindak pidana? Dan masih banyak lagi pertanyaan berbobot lainnya.
Selanjutnya Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif dan disertai dengan pemberian Souvenir, baik dari Saka Bahari, YLFI maupun dari UPTD PPA Buton Tengah berupa Cindera mata Gelas, perlengkapan kepramukaan dan uang tunai.
Setelah semuanya rampung maka acara diakhiri dengan sesi foto bersama antara para Narasumber dan para Peserta, serta dengan ucapan terikamasih dari Siswa-Siswa kepada Pamteri dengan cara bersalam-salaman. (MDM77).