Perkara Gugatan sederhana Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Baubau berakhir Damai
Baubau, 25 Mei 2022
Hakim Tunggal, Bapak Johanis Dairo Malo, S.H., M.H berhasil mendamaikan perkara Gugatan sederhana Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Bau antara PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebagai Penggugat melawan Arman sebagai Tergugat.