KPN Baubau YM. Bapak Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H yang diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB YM. Mahmid, S.H., dan Panitera Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB Baubau menghadiri Rapat Koordinasi Daerah serta Sosialisasi Perrma 1,2,dan 3 Tahun
Baubau, 8 Mei 2023
Ketua Pengadilan Negeri Baubau YM. Bapak Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H yang diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB YM. Mahmid, S.H., dan Panitera Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB Baubau menghadiri Rapat Koordinasi Daerah serta Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, Perma Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, dan Perma No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara YM. Bapak. Dr.Ridwan Ramli, S.H., M.H. Bertempat di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pukul 14.00 Wita sampai selesai. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Panitera Pengadilan di Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Adapun Tujuan diselenggarakan kegiatan ini agar dapat mendapatkan kesepahaman mengenai penerapan Permohonan Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana, sehingga tercipta keadilan antara Korban dan Pelaku Tindak Pidana, sedangkan Mediasi Elektronik dimaksudkan untuk memudahkan para pencari keadilan dengan memanfaatkan teknologi sedangkan Gugatan Pihak ketiga atas barang sitaan dalam perkara korupsi juga tidak luput dalam pembahasan rapat dan sosialisasi tersebut.