Mediasi Berhasil dalam perkara gugatan sederhana wanprestasi tentang hutang piutang dengan perkara Nomor X/Pdt.G.S/2024/PN Bau
Kamis, 17 Oktober 2024,
Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Baubau, Hakim Rachmat S.Hi La Hasan, S.H., M.H. selaku Hakim dan didampingi oleh Wa Ode Yusran, S.H. selaku Panitera Pengganti telah berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan sederhana wanprestasi tentang hutang piutang dengan perkara Nomor X/Pdt.G.S/2024/PN Bau. Baik Penggugat I dan Penggugat 2 yang didampingi kuasa hukumnya dan Tergugat I dan Tergugat 2 yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan menyetujui atau sepakat berdamai dengan menyerahkan sertifikat sebagai jaminan hutang piutang.