Persyaratan Produk Layanan Hukum
ERATERANG : SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIPIDANA, SURAT KETERANGAN TIDAK DICABUT HAK PILIHNYA
No. |
U r a i a n |
1. |
Permohonan pendaftaran online yang berbarcode |
2. |
KTP |
3. |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku |
4. |
Pas Foto latar warna 4 x 6 sebanyak 1 lembar |
5. |
Ijazah terakhir Pemohon |
6. |
Meterai cukup sebanyak 1 Lembar |
7. |
Membayar biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 (Rp. 10.000,-) |
SURAT KUASA KHUSUS / SUBTITUSI
No. |
U r a i a n |
1. |
Surat Kuasa Khusus yang bermetarai cukup (minimal 3 eksemplar) |
2. |
Nama terang yang memberi kuasa dan menerima kuasa |
3. |
Berita acara sumpah advokat yang menerima kuasa |
4. |
Kartu Anggota Advokat aktif |
5. |
Fotokopi KTP Penerima Kuasa (Advokat Penerima Kuasa) |
6. |
Membayar biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 (Rp. 10.000,-) |
PERMOHONAN INFORMASI
No. |
U r a i a n |
1. |
Membuat permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan dengan disertai jenis informasi yang dibutuhkan. |
2. |
Mengisi formulir permohonan yang diberikan oleh petugas meja informasi. |
3. |
Melampirkan fotokopi idenditas diri Pemohon (suami, istri atau saudara kandung terdakwa dalam perkara pidana). |
4. |
Melampirkan surat kuasa dari pihak yang berperkara untuk permohonan salinan putusan (bila Pemohon adalah Advokat). |
5. |
Melampirkan surat keterangan ahli waris dari pihak yang berperkara untuk permohonan salinan putusan (bila Pemohon adalah Ahli waris pihak yang berperkara). |
6. |
Melampirkan Kartu Mahasiswa atau surat keterangan aktif kuliah dari Universitas untuk keperluan penelitian pembahasan ilmiah. |
7. |
Membayar biaya PNBP sesuai SK Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : W23-U4/1342/OT.01.3/6/2021 |
WAARMEKING
No. |
U r a i a n |
1. |
Surat permohonan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri |
2. |
KTP dan KK Pemohon (Asli dan fotokopi) |
3. |
KTP dan KK ahli waris (Asli dan fotokopi) |
4. |
Akta Kelahiran ahli waris dan Akta Kelahiran Pemohon (Asli dan fotokopi ) |
5. |
Surat Keterangan ahli waris dari Desa/Kelurahan setempat 2 (dua) rangkap yang ditandatangani Desa/Kelurahan dan diketahui kecamatan setempat (Asli dan fotokopi) |
6. |
Surat keterangan kematian Pewaris (Asli dan fotokopi) |
7. |
Foto kopi buku rekening Pewaris (Almarhum/Almarhumah) (Asli dan fotokopi) |
8. |
Foto kopi buku nikah Pemohon bila sudah menikah (Asli dan fotokopi) |
9. |
Foto kopi buku nikah orang tua Pemohon bila pemohon belum nikah (bila belum menikah) (Asli dan fotokopi dibawa) |
10. |
Surat kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa (Pemohon) yang bermeterai cukup (Asli) |
11. |
Meterai Rp. 10.000,- (2 Lembar) |
12. |
Semua Para Ahli Waris hadir saat penandatanganan waarmeking di hadapan Ketua Pengadilan Negeri |
13. |
Membayar biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 (Rp. 10.000,-) |
KUASA INSIDENTIL
No. |
U r a i a n |
1. |
KTP dan KK Pemohon |
2. |
KTP dan KK Penerima dan pemberi kuasa insidentil |
3. |
Surat keterangan hubungan hukum dari Desa/Kelurahan setempat |
4. |
Surat kuasa insidentil yang bermeterai cukup |
5. |
Membayar biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 (Rp. 10.000,-) |
No. |
U r a i a n |
1. |
Laporan Pemohon via (Email, Fax, Telp., Sms, Surat, Kotak Pengaduan, Meja Pengaduan) |
2. |
Identitas Pemohon / KTP |
3. |
Fisik isi laporan |
4. |
Bukti laporan |
5. |
Oknum yang dilaporkan |
Update data: Agustus 2021