Persyaratan Produk Layanan Perdata
PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat gugatan + Sotf copy surat gugatan |
3 |
Surat Kuasa khusus dari Penggugat |
4 |
Fotocopy Kartu anggota Advokat |
5 |
Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat |
6 |
Fotocopy KTP Penggugat |
PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA
No |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara /SKUM |
2 |
Surat gugatan + Sotfcopy surat gugatan |
3 |
Surat Kuasa/Kuasa Khusus/Surat Tugas dari Penggugat |
4 |
Jenis perkara cidera janji ataupun perbuatan melawan hukum dan bukan sengketa Hak atas tanah |
5 |
Nilai gugatan Materil paling banyak Rp.500.000.000,- |
6 |
Penggugat tidak lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama |
7 |
Penggugat & Tergugat sama-sama berdomisili di daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka |
8 |
Fotocopy bukti surat Penggugat yang telah dilegalisir dan bermaterai/cap pos |
PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat Permohonan+ Sotfcopy surat permohonan |
3 |
Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada |
4 |
Fotocopy Kartu anggota Advokat |
5 |
Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat |
6 |
Fotocopy KTP Pemohon |
PENDAFTARAN PERKARA PERDATA BANDING
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat/Akta pernyataan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan atau setelah pemberkasan putusan. - Petugas pendaftaran perkara banding mengimput ke SIPP banding dalam waktu 1 x 24 jam. - Petugas pendaftaran perkara banding menyampaikan ke Jurusita tentang permohanan banding tersebut untuk disampaikan kepada pihak. |
3 |
Memori banding/Akta penerimaan memori banding + softcopy memori banding. - Petugas penadaftaran perkara banding mengimput ke SIPP tentang penyerahan memori banding dan menyampaikan ke Jurusita untuk disampaikan ke pihak. |
4 |
Kontra memori banding/Akta penerimaan kontra memori banding + softcopy kontra memori banding - Petugas pendaftaran perkara banding mengimput ke SIPP tetang adanya kontra memori banding dan menyampaikan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak |
5 |
Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada |
6 |
Fotocopy Kartu anggota Advokat |
7 |
Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat |
8 |
Fotocopi KTP Pemohon |
PENDAFTARAN PERKARA PERDATA KASASI
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat/Akta pernyataan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding. - Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP dalam waktu 1 x 24 Jam. |
3 |
Memori kasasi/Akta penerimaan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari + sofcopy memori kasasi. - Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP tentang penerimaan memori kasasi dan menyerahkan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak. |
4 |
Kontra memori kasasi/Akta penerimaan kontra memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari + sofcopy kontra memori kasasi. - Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP tentang kontra memori kasasi dan menyerahkan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak. |
5 |
Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada |
6 |
Fotocopy Kartu anggota Advokat |
7 |
Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat |
8 |
Fotocopi KTP Pemohon |
PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PENINJAUAN KEMBALI (PK)
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat/Akta Permohonan PK dalam tenggang waktu 180 hari : - Putusan didasarkan pada suatu kebohongan/tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya putus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan/tipu muslihat atau sejak putusan BHT. - Setelah perkara diputus ditemukan surat surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan adalah sejak ditemukannya surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya dibawah sumpah dan dinyatakan oleh pejabat yang berwenang. - Telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, suatu bagian tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, antara pihak-pihak yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan dengan satu yang lain adalah sejak putusan BHT. - Suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan BHT. |
3 |
Memori PK/Akta penerimaan memori PK + softcopy dibuat bersamaan dengan akta permohonan PK |
4 |
Kontra memori PK/Akta penerimaan kontra memori PK + softcopy dalam tenggang waktu 30 hari |
5 |
Surat Kuasa khusus dari Pemohon |
6 |
Fotocopy Kartu anggota Advokat |
7 |
Fotocopi Berita Acara Penyumpahan Advokat |
8 |
Fotocopi KTP Pemohon |
PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN EKSEKUSI
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat Permohonan Eksekusi |
3 |
Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada |
4 |
Fotocopy Kartu anggota Advokat |
5 |
Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat |
6 |
Fotocopy KTP Pemohon |
7 |
Fotocopy salinan putusan yang BHT sesuai dengan aslinya |
8 |
Surat pernyataan obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain |
PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN/KONSIGNASI DALAM HAL PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat Permohonan + Sotfcopy surat permohonan |
3 |
Surat Kuasa khusus/Surat Tugas dari Pemohon |
4 |
Fotocopy SK Menteri Hukum dan Ham tentang pengesahan badan hukum (BUMN/badan hukum perdata lainnya) |
5 |
Fotocopy SK gubernur/bupati/walikota tentang penetapan lokasi pembangunan yang menunjukkan Pemohon sebagai instansi yang memerlukan tanah |
6 |
Fotocopy dokumen hak kepemilikan atas objek pengadaan tanah |
7 |
Fotocopy surat dari penilai publik perihal nilai ganti kerugian |
8 |
Fotocopy berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian |
9 |
Fotocopy salinan putusan pengadilan yang telah BHT dalam hal sudah terdapat putusan |
10 |
Fotocopy surat penolakan termohon atas besarnya ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian |
11 |
Fotocopy dokumen surat gugatan atau keterangan dari panitera pengadilan yang bersangkutan dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya |
12 |
Fotocopy surat keputusan peletakkan sita atau SK pejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanah diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang |
13 |
Fotocopy surat keterangan bank dan sertifikat hak tanggungan dalam hal objek pengadaan tanah menjadi jaminan di bank |
PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN/KONSIGNASI
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat Permohonan + Sotfcopy surat permohonan |
3 |
Surat Kuasa khusus/Surat Tugas dari Pemohon |
4 |
Dokumen pendukung yang menunjukkan (identitas termohon dan bukti adanya piutang Termohon kepada Pemohon) |
Update data : Agustus 2021