Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB
Selasa, 03 Feb 2026
peen.baubau@gmail.com
( 0402 ) 2821020
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

Eksekusi Sukarela atas Permohonan Eksekusi Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Bau jo. Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 14/Pdt.G/2025/PN Bau

Pada hari Rabu, 03 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB, telah dilaksanakan eksekusi sukarela atas Permohonan Eksekusi Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Bau jo. Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 14/Pdt.G/2025/PN Bau tanggal 20 November 2025. Eksekusi ini menyangkut perkara perdata antara Pemohon Eksekusi Muliani melawan Termohon Eksekusi PT. Permodalan Nasional Madani dan Muhamad Setya Nugra. Pelaksanaan eksekusi sukarela ini menandai tahapan akhir dari proses peradilan perdata yang telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

Kegiatan eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Bapak Amin Imanuel Bureni, S.H., M.H., yang didampingi oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, serta staf Pengadilan Negeri Baubau. Kehadiran unsur pimpinan dan jajaran kepaniteraan ini menunjukkan kesungguhan Pengadilan Negeri Baubau dalam memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan amar putusan, ketentuan hukum acara perdata, serta tetap mengedepankan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

Dalam pelaksanaannya, eksekusi sukarela tersebut diwarnai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0047 serta sejumlah uang ganti rugi immateriil sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) oleh pihak yang kalah kepada Pemohon Eksekusi. Penyerahan ini merupakan perwujudan nyata dari pelaksanaan amar putusan pengadilan, sekaligus menjadi bentuk penghormatan para pihak terhadap mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan.

Sebagai bagian dari tertib administrasi peradilan, kegiatan eksekusi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi oleh Bapak La Ode Tombu, S.H. selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Baubau, Pemohon Eksekusi dan Kuasa Pemohon Eksekusi, Kuasa Termohon Eksekusi, serta dua orang saksi. Penandatanganan berita acara ini menjadi dokumen resmi yang mencatat bahwa eksekusi telah dilaksanakan secara sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui keberhasilan pelaksanaan eksekusi sukarela ini, Pengadilan Negeri Baubau kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak yang berperkara. Eksekusi yang berlangsung secara damai dan sukarela menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak hanya menjadi produk hukum tertulis, tetapi benar-benar dilaksanakan dan memberikan penyelesaian konkret bagi para pencari keadilan.

Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

( 0402 ) 2821020
Jln. Betoambari No, 57 Kel. Tanganapada, Kec. Betoambari, Kota Baubau. Kode Pos 93725
peen.baubau@gmail.com
https://pn-bau-bau.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 88
Kemarin 243
Minggu ini 326
Bulan ini 601
Total 42672
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB.
icon_call_center