Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB
Selasa, 03 Feb 2026
peen.baubau@gmail.com
( 0402 ) 2821020
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

Prosedur Penggunaan E-Berpadu

Proses penggunaan e-Berpadu bervariasi tergantung jenis layanan, tetapi secara umum melibatkan pengguna (penyidik, penasihat hukum, masyarakat) untuk mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem, kemudian lembaga terkait (pengadilan, rutan) memprosesnya, dan semua pihak menerima notifikasi elektronik untuk mengunduh dokumen yang sah. Pengguna harus mendaftar akun dan menyiapkan dokumen digital, lalu dapat mengajukan permohonan seperti izin penggeledahan, pelimpahan berkas, atau izin besuk secara daring.

Proses umum

  1. Pendaftaran Akun: Pengguna (misalnya, penyidik atau penasihat hukum) mendaftar akun di aplikasi e-Berpadu dengan melengkapi data dan dokumen persyaratan.
  2. Pengajuan Permohonan: Pengguna mengisi data yang diperlukan, mengunggah dokumen pendukung, lalu mengirimkan permohonan secara elektronik. Contohnya adalah penyidik mengajukan izin penggeledahan atau pelimpahan berkas.
  3. Penerimaan Notifikasi: Sistem akan mengirim notifikasi melalui WhatsApp dan email kepada pihak yang bersangkutan (misalnya, pengadilan) bahwa ada permohonan baru.
  4. Proses oleh Lembaga Terkait: Petugas lembaga (misalnya, pengadilan) akan mengunduh dokumen, memproses, dan meregistrasi permohonan. Untuk permohonan izin, lembaga akan menerbitkan penetapan elektronik.
  5. Penerimaan Notifikasi Dokumen: Pengguna akan menerima notifikasi bahwa dokumen penetapan sudah tersedia.
  6. Pengunduhan Dokumen: Pengguna dapat mengunduh dokumen elektronik yang sah dari aplikasi untuk digunakan sesuai keperluan.

Contoh proses spesifik

  1. Izin Penggeledahan: Penyidik mengunggah data penggeledahan dan dokumen terkait. Pengadilan memproses dan mengunggah penetapan izin. Penyidik mengunduh penetapan tersebut dari aplikasi.
  2. Izin Besuk Tahanan: Masyarakat mengajukan izin besuk secara online. Pengadilan menerbitkan izin elektronik yang dapat diunduh. Petugas rutan/lapas dapat memvalidasi izin tersebut melalui login ke aplikasi.
  3. Pelimpahan Berkas Pidana: Penyidik mengirimkan pemberitahuan P21 melalui aplikasi. Penuntut dan penyidik menerima notifikasi melalui email dan WhatsApp untuk melanjutkan proses.


Untuk Mengetahui Lebih Lanjut Mengenai E-Berpadu bisa didownload di Link: Buku Panduan E-Berpadu

Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

( 0402 ) 2821020
Jln. Betoambari No, 57 Kel. Tanganapada, Kec. Betoambari, Kota Baubau. Kode Pos 93725
peen.baubau@gmail.com
https://pn-bau-bau.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 88
Kemarin 243
Minggu ini 326
Bulan ini 601
Total 42672
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB.
icon_call_center