Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB
Selasa, 16 Jun 2026
peen.baubau@gmail.com
( 0402 ) 2821020
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

Sub. Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

URAIAN TUGAS

SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

PADA PENGADILAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DI PENGADILAN NEGERI BAUBAU KELAS 1B

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
  6. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan beserta perubahannya.
  7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  8. Peraturan Mahkamah Agung dan kebijakan internal Mahkamah Agung RI terkait teknologi informasi, perencanaan dan pelaporan.

B. KEDUDUKAN

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan merupakan unsur pelaksana pada Kesekretariatan Pengadilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Pengadilan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, statistik, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

C. TUGAS POKOK

Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan:

  1. Perencanaan program dan anggaran;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan;
  3. Teknologi informasi dan pengelolaan sistem informasi;
  4. Pengelolaan website dan media informasi;
  5. Pengumpulan dan pengolahan data statistik;
  6. Penyusunan laporan kinerja dan kegiatan;
  7. Monitoring dan evaluasi program;
  8. Dokumentasi dan publikasi informasi;
  9. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

D. URAIAN TUGAS

1. Bidang Perencanaan Program dan Anggaran

a. Menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja.

b. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra).

c. Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT).

d. Menyusun dokumen perencanaan program dan kegiatan.

e. Menyiapkan bahan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

f. Menyusun usulan kebutuhan anggaran.

g. Melaksanakan monitoring realisasi program dan anggaran.

h. Menyiapkan bahan revisi anggaran.

i. Menyusun indikator kinerja utama dan indikator kinerja kegiatan.

j. Menyusun bahan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.

2. Bidang Teknologi Informasi

a. Mengelola dan memelihara perangkat teknologi informasi.

b. Mengelola jaringan internet dan jaringan internal kantor.

c. Mengelola website resmi satuan kerja.

d. Mengelola aplikasi-aplikasi Mahkamah Agung RI.

e. Memberikan dukungan teknis penggunaan aplikasi kepada pegawai.

f. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak.

g. Menjaga keamanan sistem informasi dan data elektronik.

h. Melaksanakan backup data dan pemulihan data.

i. Mengelola akun dan akses sistem informasi.

j. Menyiapkan bahan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

k. Melaksanakan pengembangan inovasi teknologi informasi.

l. Mengelola layanan informasi publik berbasis digital.

m. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan teknologi informasi.

3. Bidang Statistik dan Pengolahan Data

a. Mengumpulkan data kegiatan dari seluruh unit kerja.

b. Mengolah data statistik perkara dan administrasi.

c. Menyusun data dukung pelaporan kinerja.

d. Menyajikan data dalam bentuk tabel, grafik dan laporan statistik.

e. Mengelola basis data satuan kerja.

f. Menjaga validitas dan akurasi data.

g. Menyiapkan bahan publikasi data dan informasi.

4. Bidang Pelaporan

a. Menyusun laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan.

b. Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

c. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

d. Menyusun laporan evaluasi kinerja.

e. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan.

f. Menghimpun laporan dari seluruh bagian dan kepaniteraan.

g. Menyiapkan bahan rapat evaluasi dan koordinasi.

h. Menyusun laporan reformasi birokrasi dan Zona Integritas.

i. Menyiapkan bahan tindak lanjut hasil pengawasan.

5. Bidang Dokumentasi dan Publikasi

a. Mengelola dokumentasi kegiatan satuan kerja.

b. Menyusun publikasi kegiatan pada media informasi resmi.

c. Mengelola konten website dan media sosial resmi.

d. Menyiapkan bahan informasi publik.

e. Melaksanakan dokumentasi foto dan video kegiatan.

f. Menyimpan arsip digital dokumentasi dan publikasi.

g. Menyiapkan bahan pelayanan informasi publik.

6. Bidang Monitoring dan Evaluasi

a. Melaksanakan monitoring pelaksanaan program kerja.

b. Menyusun bahan evaluasi capaian kinerja.

c. Menghimpun data realisasi kegiatan dan anggaran.

d. Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi.

e. Menyiapkan bahan tindak lanjut hasil evaluasi.

f. Melaksanakan koordinasi monitoring dengan unit terkait.

E. FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran.
  2. Pengelolaan teknologi informasi dan sistem informasi.
  3. Pengumpulan dan pengolahan data statistik.
  4. Penyusunan laporan kinerja dan pelaksanaan kegiatan.
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program.
  6. Pengelolaan dokumentasi dan publikasi informasi.
  7. Pelaksanaan dukungan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

F. HASIL KERJA

  1. Dokumen perencanaan program dan anggaran.
  2. Dokumen Renstra dan RKT.
  3. Laporan kinerja dan pelaksanaan kegiatan.
  4. Data statistik yang valid dan akurat.
  5. Website dan sistem informasi yang terkelola.
  6. Dokumentasi dan publikasi kegiatan.
  7. Laporan monitoring dan evaluasi.
  8. Dokumen SPBE dan inovasi teknologi informasi.

G. PENUTUP

Uraian tugas ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

REFERENSI

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  5. Kebijakan Mahkamah Agung RI terkait teknologi informasi, perencanaan dan pelaporan.


Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

( 0402 ) 2821020
Jln. Betoambari No, 57 Kel. Tanganapada, Kec. Betoambari, Kota Baubau. Kode Pos 93725
peen.baubau@gmail.com
https://pn-bau-bau.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 63
Kemarin 344
Minggu ini 386
Bulan ini 3049
Total 62916
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB.
icon_call_center