Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan merupakan unsur pelaksana pada Kesekretariatan Pengadilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Pengadilan.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, statistik, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan:
a. Menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja.
b. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra).
c. Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT).
d. Menyusun dokumen perencanaan program dan kegiatan.
e. Menyiapkan bahan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
f. Menyusun usulan kebutuhan anggaran.
g. Melaksanakan monitoring realisasi program dan anggaran.
h. Menyiapkan bahan revisi anggaran.
i. Menyusun indikator kinerja utama dan indikator kinerja kegiatan.
j. Menyusun bahan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
a. Mengelola dan memelihara perangkat teknologi informasi.
b. Mengelola jaringan internet dan jaringan internal kantor.
c. Mengelola website resmi satuan kerja.
d. Mengelola aplikasi-aplikasi Mahkamah Agung RI.
e. Memberikan dukungan teknis penggunaan aplikasi kepada pegawai.
f. Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak.
g. Menjaga keamanan sistem informasi dan data elektronik.
h. Melaksanakan backup data dan pemulihan data.
i. Mengelola akun dan akses sistem informasi.
j. Menyiapkan bahan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
k. Melaksanakan pengembangan inovasi teknologi informasi.
l. Mengelola layanan informasi publik berbasis digital.
m. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan teknologi informasi.
a. Mengumpulkan data kegiatan dari seluruh unit kerja.
b. Mengolah data statistik perkara dan administrasi.
c. Menyusun data dukung pelaporan kinerja.
d. Menyajikan data dalam bentuk tabel, grafik dan laporan statistik.
e. Mengelola basis data satuan kerja.
f. Menjaga validitas dan akurasi data.
g. Menyiapkan bahan publikasi data dan informasi.
a. Menyusun laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan.
b. Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
c. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
d. Menyusun laporan evaluasi kinerja.
e. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan.
f. Menghimpun laporan dari seluruh bagian dan kepaniteraan.
g. Menyiapkan bahan rapat evaluasi dan koordinasi.
h. Menyusun laporan reformasi birokrasi dan Zona Integritas.
i. Menyiapkan bahan tindak lanjut hasil pengawasan.
a. Mengelola dokumentasi kegiatan satuan kerja.
b. Menyusun publikasi kegiatan pada media informasi resmi.
c. Mengelola konten website dan media sosial resmi.
d. Menyiapkan bahan informasi publik.
e. Melaksanakan dokumentasi foto dan video kegiatan.
f. Menyimpan arsip digital dokumentasi dan publikasi.
g. Menyiapkan bahan pelayanan informasi publik.
a. Melaksanakan monitoring pelaksanaan program kerja.
b. Menyusun bahan evaluasi capaian kinerja.
c. Menghimpun data realisasi kegiatan dan anggaran.
d. Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi.
e. Menyiapkan bahan tindak lanjut hasil evaluasi.
f. Melaksanakan koordinasi monitoring dengan unit terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
Uraian tugas ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Hari ini | 63 |
| Kemarin | 344 |
| Minggu ini | 386 |
| Bulan ini | 3049 |
| Total | 62916 |