Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB
Selasa, 03 Feb 2026
peen.baubau@gmail.com
( 0402 ) 2821020
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

Prosedur Mediasi

PELAKSANAAN MEDIASI SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN

BERDASARKAN PERMA No. 3 TAHUN 2022 Tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK


SEJAK DIKELUARKANNYA PERMA No. 3 TAHUN 2022, Proses Mediasi di Pengadilan dapat dilakukan melalui Elektronik. Hal ini dilakukan demi terwujudnya proses peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagai upaya Mahkamah Agung untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.


PENGERTIAN MEDIASI ELEKTRONIK

Mediasi di Pengadilan secara Elektronik yang selanjutnya disebut Mediasi Elektronik adalah sengketa melalui proses perundingan cara untuk penyelesaian memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Mediasi Elektronik ini merupakan alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal Para Pihak menghendaki proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik


PRINSIP PENYELENGGARAAN MEDIASI ELEKTRONIK

Sukarela = Menempuh mediasi elektronik wajib berdasarkan kehendak bersama;

Rahasia = Mewajibkan Para Pihak, Mediator dan Pihak lain yang terkait untuk merahasiakan segala sesuatu yang terjadi dalam pertemuan dan pengiriman serta penyimpanan dokumen elektronik yang terkait dengan Mediasi Elektronik

Efektif = Mengutamakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya pendukung Mediasi Elektronik yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan

Aman = Menjamin keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan terhadap sumber daya teknologi informasi yang mendukung penyelenggaraan Mediasi Elektronik

Akses terjangkau = Menjamin kemudahan Para Pihak dalam mendapatkan dan menggunakan aplikasi yang mempertimbangkan akses jaringan internet beserta pembiayaan guna penyelenggaraan Mediasi Elektronilk


TAHAP DAN PROSEDUR PELAKSANAAN MEDIASI ELEKTRONIK

1. Hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan mendorong Para Pihak untuk menyelesaikan perkara dengan melalui mediasi. Selanjutnya memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menunjuk seseorang Hakim Mediator atau Mediator lain darfi luar Pengadilan yang terdaftar dalam daftar Mediator Pengadilan, kemudian Para Pihak membuat persetujuan tertulis pelaksanaan Mediasi Elektronik serta menyerahkan KTP dan Pas foto berwarna serta melampirkan Domisili Elektronik kepada Panitera Pengganti;

2. Berdasarkan persetujuan tertulis dari Para Pihak. Panitera Pengganti kemudian mencatatkan perkara tersebut ke dalam Administrasi Elektronik;

3. Majelis Hakim Pemeriksa kemudian mengeluarkan Penetapan Penunjukan Hakim Mediator;

4. Mediator yang ditunujuk kemudian melakukan verifikasi identitas Para Pihak melalui sarana elektronik masing-masing. Selanjutnya, Mediator mengajukan usulan kepada Para Pihak untuk memnentukan Aplikasi yang dapat digunakan dalam pertemuan dan pengiriman Dokumen Elektronik dengan mempertimbangkan efektifitas, efesiensi dan kemudahan dalam penggunaan serta pembiayaan Aplikasi yang dipilih;

5. Mediator Hakim harus melakukan proses mediasi di ruang mediasi pengadilan sedangkan mediator non hakim bersertifikat dapat melakukan mediasi di luar ruang mediasi;

6. Mediator menentukan jadwal pertemuan Mediasi setelah mendengar usulan Para Pihak;

7. Para Pihak menyampaikan Resume perkara kepada Mediator melalui Sistem Informasi Pengadilan;

8. Bila terjadi kesepakatan perdamaian, penyusunan rancangan kesepakatan perdamaian dilakukan secara elektronik;

9. Mediator menyampaikan pernyataan mediasi berhasil / tidak berhasil kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara secara elektronik;


ETIKA PERTEMUAN MEDIASI ELEKTRONIK:

a. Para Pihak dan Mediator wajib mengikuti Mediasi Elektronik di dalam n:ang tertutup dan bukan tempat umum;

b. Para Pihak wajib menjamin ketenangan dan kenyamanan ruang untuk melakukan mediasi;

c. Para Pihak wajib menggunakan pakaian yang sopan selama pertemuan;

d. Para Pihak wajib meminta izin kepada pihak lain dan Mediator jika ingin meninggalkan pertemuan dengan menyebutkan alasannya;


KERAHASIAAN DAN LARANGAN SAAT PELAKSANAAN MEDIASI ELEKTRONIK

Mediator dan Para Pihak harus menjaga kerahasiaan hal yang terjadi termasuk terhadap dokumen yang dibagikan dalam pertemuan Mediasi Elektronik.

Mediator dan Para Pihak dilarang melakukan foto dan perekaman secara pengambilan audio atau audio visual selama pertemuan Mediasi Elektronik.

Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

( 0402 ) 2821020
Jln. Betoambari No, 57 Kel. Tanganapada, Kec. Betoambari, Kota Baubau. Kode Pos 93725
peen.baubau@gmail.com
https://pn-bau-bau.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 88
Kemarin 243
Minggu ini 326
Bulan ini 601
Total 42672
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB.
icon_call_center