SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA (GS)
Dasar Hukum : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Prosedur gugatan sederhana adalah proses pendaftaran, pemeriksaan, sidang, dan putusan yang harus dilalui dalam mengajukan gugatan perdata dengan nilai materiil maksimal Rp500 juta, yang diselesaikan dalam waktu maksimal 25 hari. Tahapan-tahapannya meliputi pendaftaran gugatan di kepaniteraan pengadilan, pemeriksaan kelengkapan, penetapan hakim tunggal, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, hingga putusan.
Tahapan Prosedur Gugatan Sederhana
- Pendaftaran: Penggugat mendaftarkan gugatan di kepaniteraan pengadilan, bisa dengan mengisi blanko yang tersedia atau ditulis sendiri. Gugatan harus menyertakan identitas penggugat dan tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara, dan tuntutan. Penggugat juga wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.
- Pemeriksaan Kelengkapan: Panitera akan memeriksa kelengkapan dokumen gugatan.
- Penetapan Hakim dan Panitera Pengganti: Ketua Pengadilan akan menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan memutus perkara serta menunjuk panitera pengganti.
- Pemeriksaan Pendahuluan: Dilakukan oleh hakim untuk memeriksa perkara secara awal.
- Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak: Hakim menetapkan hari sidang dan panitera akan memanggil para pihak (penggugat dan tergugat) untuk menghadiri sidang.
- Pemeriksaan Sidang dan Perdamaian: Hakim akan mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak dalam persidangan, tanpa melalui mediasi seperti dalam gugatan biasa.
- Pembuktian: Jika perdamaian tidak tercapai, para pihak akan menjalani proses pembuktian.
- Putusan: Hakim akan menjatuhkan putusan akhir. Putusan ini akan berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu tujuh hari tidak ada pihak yang mengajukan keberatan.
Syarat Gugatan
- Hanya untuk gugatan wanprestasi dan/atau PMH dengan nilai gugatan materiil maksimal sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
- Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama
- Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama
- Khusus untuk Penggugat yang berada diluar daerah hukum Tergugat, Penggugat dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di daerah hukum Tergugat berdomisili
Yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana (GS)
- Perkara yang penyelesaiannya melalui peradilan khusus
- Sengketa hak atas tanah
- ilai gugatan diatas Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
- Penggugat mengajukan gugatan sederhana melalui e-court
- Selanjutnya Panitera melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat gugatan sederhana. Apabila tidak memenuhi syarat, gugatan tidak didaftar
- Ketua Pengadilan menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa gugatan
- Panitera menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu hakim memeriksa gugatan tersebut.
- Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah materi gugatan memenuhi syarat gugatan sederhana dan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian
- Jika pada pemeriksaan pendahuluan hakim berpendapat bahwa gugatan memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana, hakim memerintahkan untuk memanggil para pihak untuk sidang.
- Pada sidang pertama hakim mengupayakan perdamaian.
- Pada proses pemeriksaan Gugatan Sederhana, tidak dapat diajukan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan.
- Waktu penyelesaian Gugatan Sederhana paling lama 25 (duapuluh lima) hari sejak sidang pertama.
UPAYA HUKUM
- Upaya Hukum terhadap putusan Gugatan Sederhana adalah mengajukan permohonan keberatan kepada Ketua Pengadilan
- Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan putusan dengan disertai Memori Keberatan.
- Termohon dapat mengajukan Kontra Memori
- Keberatan paling lama 3 (tiga) hari sejak diberitahukan permohonan keberatan dan menerima Memori Keberatan
- Pemeriksaan keberatan hanya dilakukan terhadap:
- Putusan dan keberatan gugatan sederhana.
- Permohonan keberatan dan memori keberatan.
- Kontra memori keberatan.
- Dalam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.
- Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal Penetapan Majelis Hakim.
- Putusan keberatan merupakan putusan akhir dan tidak dapat diajukan upaya hukum Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.
- Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara suka rela.
- Apabila tidak dilaksanakan secara suka rela, putusan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara perdata yang berlaku (eksekusi).
