Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB
Selasa, 03 Feb 2026
peen.baubau@gmail.com
( 0402 ) 2821020
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

SP4N LAPOR!

Tata Cara Menyampaikan Laporan di SP4N Lapor! pada www.lapor.go.id

Cara Melapor di Form Pengaduan

Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik pada instansi Pemerintah atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/ atau penyelenggaraan larangan oleh pengelola pengaduan pelayanan publik.

 

1.       Pastikan hal-hal berikut sebelum Anda mulai melapor:

a)       Laporan Anda relevan dengan kinerja pemerintah

b)      Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar

c)       Bukan merupakan ujaran kebencian, SARA, dan caci maki

d)      Bukan merupakan laporan yang sudah disampaikan dan masih dalam proses penanganan

 

2.       Perhatikan kolom-kolom wajib dan opsional

a)       Kolom WAJIB

1)      Judul Laporan: Menggunakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan.

2)      Isi Laporan: Menceritakan kronologis kejadian yang ingin dikeluhkan. Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/ BPJS/ KKS/ PKH/ KPS.

3)      Tanggal Kejadian: Tanggal ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan.

4)      Lokasi Kejadian: Lokasi Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan.

 

b)      Kolom OPSIONAL

1)      Instansi Tujuan: Instansi yang berwenang terhadap pengaduan yang diberikan

2)      Kategori Laporan: Kategori yang sesuai dengan laporan yang diadukan

3)      Anonim: Membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik

4)      Rahasia: Membuat laporan Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N LAPOR!, misalnya pada isi laporan, Anda menyertakan nomor identitas, maka jika pertimbangannya demi keamanan data Anda, sebaiknya dirahasiakan.

5)      Lampiran: Data dukung laporan Anda berupa gambar, dokumen, dan vieo dengan maksimal upload 2 MB. (Anda dapat melakukan upload lebih dari satu dokumen).

 

3.       Setelah formulir lengkap dilaporkan, dalam 3 (tiga) hari laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.

4.       Dalam 5 (lima) hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda

5.       Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 (sepuluh) hari

6.       Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.

 

Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

( 0402 ) 2821020
Jln. Betoambari No, 57 Kel. Tanganapada, Kec. Betoambari, Kota Baubau. Kode Pos 93725
peen.baubau@gmail.com
https://pn-bau-bau.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 88
Kemarin 243
Minggu ini 326
Bulan ini 601
Total 42672
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB.
icon_call_center