Sub Bagian Umum dan Keuangan merupakan unsur pelaksana pada Kesekretariatan Pengadilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Pengadilan.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015, Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan:
a. Mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar.
b. Melaksanakan pencatatan, pengagendaan dan pendistribusian surat.
c. Menyiapkan konsep surat dinas dan naskah kedinasan.
d. Melaksanakan tata naskah dinas sesuai ketentuan Mahkamah Agung RI.
e. Mengelola penggunaan aplikasi persuratan dan administrasi umum.
f. Menyusun laporan administrasi persuratan secara berkala.
a. Mengelola arsip aktif dan arsip inaktif.
b. Melaksanakan penataan arsip sesuai kaidah kearsipan nasional.
c. Menyiapkan bahan penyusutan dan pemusnahan arsip.
d. Melaksanakan digitalisasi dokumen dan arsip.
e. Mengelola dokumentasi kegiatan kantor.
f. Menjaga keamanan dan kerahasiaan arsip.
a. Mengelola kebutuhan rumah tangga kantor.
b. Mengatur penggunaan ruang kantor dan fasilitas gedung.
c. Menyiapkan sarana rapat, kegiatan dinas dan acara resmi.
d. Mengelola kendaraan dinas operasional.
e. Mengawasi kebersihan, keamanan dan kenyamanan lingkungan kantor.
f. Mengelola pemeliharaan gedung dan fasilitas kantor.
g. Menyiapkan konsumsi dan kebutuhan kegiatan kedinasan.
a. Menyusun rencana kebutuhan barang dan perlengkapan kantor.
b. Mengelola pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Melaksanakan pencatatan dan inventarisasi BMN.
d. Mengelola administrasi SIMAK-BMN dan aplikasi pendukung lainnya.
e. Menyusun laporan barang milik negara.
f. Melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan BMN.
g. Menyiapkan bahan usulan penghapusan dan mutasi BMN.
h. Melaksanakan stock opname barang inventaris.
a. Menyiapkan kegiatan keprotokolan pimpinan.
b. Mengatur penerimaan tamu kedinasan.
c. Menyiapkan pelaksanaan upacara dan acara resmi.
d. Mengelola perpustakaan kantor.
e. Menginventarisasi buku dan bahan pustaka.
f. Menyediakan layanan informasi dan referensi hukum.
a. Menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja.
b. Menyiapkan bahan penyusunan DIPA dan revisi anggaran.
c. Mengelola administrasi pelaksanaan anggaran.
d. Menyiapkan dokumen pencairan anggaran.
e. Melaksanakan monitoring realisasi anggaran.
f. Menyusun laporan pelaksanaan anggaran.
g. Menyiapkan bahan evaluasi anggaran dan kinerja.
a. Mengelola administrasi penerimaan dan pengeluaran keuangan.
b. Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM).
c. Mengelola pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
d. Mengelola administrasi perjalanan dinas.
e. Mengelola pembukuan dan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
f. Menyusun laporan keuangan secara berkala.
g. Mengelola aplikasi keuangan pemerintah.
h. Melaksanakan rekonsiliasi keuangan dan BMN.
a. Melaksanakan verifikasi dokumen pembayaran.
b. Meneliti kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan.
c. Menyiapkan bahan pemeriksaan internal dan eksternal.
d. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan audit.
e. Menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara.
f. Mengelola arsip pertanggungjawaban keuangan.
a. Menyusun laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan bidang umum dan keuangan.
b. Menyiapkan bahan rapat koordinasi dan evaluasi.
c. Melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan keuangan.
d. Menyusun bahan evaluasi kinerja bidang umum dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Uraian tugas ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Umum dan Keuangan pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Hari ini | 180 |
| Kemarin | 296 |
| Minggu ini | 727 |
| Bulan ini | 1606 |
| Total | 57419 |