Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB
Rabu, 13 Mei 2026
peen.baubau@gmail.com
( 0402 ) 2821020
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

Jurusita / Jurusita Pengganti

URAIAN TUGAS

JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI

PADA PENGADILAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DI PENGADILAN NEGERI BAUBAU KELAS 1B


A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
  3. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
  4. Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv).
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
  6. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan beserta perubahannya.
  7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dan kebijakan teknis Mahkamah Agung RI terkait administrasi perkara dan pelaksanaan tugas jurusita.
  8. Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI.

B. KEDUDUKAN

Jurusita dan Jurusita Pengganti merupakan pejabat peradilan pada Kepaniteraan Pengadilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panitera melalui Panitera Muda sesuai bidang perkara.

Jurusita dan Jurusita Pengganti melaksanakan tugas pelayanan administrasi perkara khususnya pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan, dan pelaksanaan perintah pengadilan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

C. TUGAS POKOK

Melaksanakan:

  1. Pemanggilan para pihak;
  2. Pemberitahuan isi putusan dan penetapan;
  3. Penyampaian relaas panggilan dan pemberitahuan;
  4. Pelaksanaan sita;
  5. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan perintah Ketua Pengadilan;
  6. Tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. URAIAN TUGAS

1. Bidang Pemanggilan Para Pihak

a. Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak secara patut dan resmi sesuai ketentuan hukum acara.

b. Menyampaikan surat panggilan sidang kepada:

  1. penggugat/pemohon;
  2. tergugat/termohon;
  3. saksi;
  4. pihak terkait lainnya.

c. Meneliti alamat para pihak sebelum pelaksanaan panggilan.

d. Menyampaikan panggilan sesuai tenggang waktu yang ditentukan.

e. Membuat dan menyerahkan relaas panggilan kepada majelis hakim melalui kepaniteraan.

f. Melaksanakan pemanggilan delegasi kepada pengadilan lain apabila diperlukan.

g. Melaksanakan pemanggilan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku apabila menggunakan sistem elektronik pengadilan.

2. Bidang Pemberitahuan Putusan dan Penetapan

a. Menyampaikan pemberitahuan isi putusan dan penetapan pengadilan kepada para pihak.

b. Menyampaikan pemberitahuan upaya hukum:

  1. banding;
  2. kasasi;
  3. peninjauan kembali;
  4. verzet;
  5. aanmaning;
  6. eksekusi.

c. Membuat relaas pemberitahuan putusan dan menyerahkannya kepada kepaniteraan.

d. Menjamin ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan perkara.

3. Bidang Pelaksanaan Sita

a. Melaksanakan sita jaminan, sita eksekusi, sita revindikasi dan sita lainnya berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim.

b. Membacakan penetapan sita kepada pihak terkait.

c. Membuat berita acara pelaksanaan sita.

d. Melakukan pencatatan objek sita secara lengkap dan akurat.

e. Menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan sita.

f. Berkoordinasi dengan aparat keamanan apabila diperlukan.

g. Menyerahkan berita acara sita kepada kepaniteraan.

4. Bidang Pelaksanaan Eksekusi

a. Melaksanakan eksekusi berdasarkan penetapan atau perintah Ketua Pengadilan.

b. Menyiapkan pelaksanaan:

  1. aanmaning;
  2. eksekusi pengosongan;
  3. eksekusi pembayaran sejumlah uang;
  4. eksekusi lelang;
  5. eksekusi riil.

c. Membuat berita acara pelaksanaan eksekusi.

d. Berkoordinasi dengan aparat keamanan, pemerintah setempat dan instansi terkait dalam pelaksanaan eksekusi.

e. Menjaga ketertiban pelaksanaan eksekusi.

f. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan eksekusi kepada pimpinan.

5. Bidang Administrasi dan Pelaporan

a. Menyusun dan mengelola administrasi tugas jurusita.

b. Membuat relaas panggilan, pemberitahuan, sita dan eksekusi.

c. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala.

d. Mengelola arsip dokumen pelaksanaan tugas jurusita.

e. Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi perkara.

f. Menginput data pelaksanaan tugas pada aplikasi administrasi perkara apabila diperlukan.

6. Bidang Pelayanan dan Etika

a. Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, sopan dan tidak diskriminatif.

b. Menjaga integritas dan independensi dalam pelaksanaan tugas.

c. Mematuhi kode etik dan pedoman perilaku aparatur peradilan.

d. Menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

e. Menjaga nama baik lembaga peradilan.

E. FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita/Jurusita Pengganti menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan perkara;
  2. Pelaksanaan sita dan eksekusi;
  3. Pembuatan relaas dan berita acara;
  4. Pelaksanaan administrasi tugas kejurusitaan;
  5. Pelaksanaan pelayanan hukum kepada pencari keadilan;
  6. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan penetapan dan perintah pengadilan.

F. HASIL KERJA

  1. Relaas panggilan;
  2. Relaas pemberitahuan;
  3. Berita acara sita;
  4. Berita acara eksekusi;
  5. Laporan pelaksanaan tugas;
  6. Arsip administrasi kejurusitaan;
  7. Data pelaksanaan tugas jurusita yang tertib dan akurat.

G. PENUTUP

Uraian tugas ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti pada pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

REFERENSI

  1. JDIH Mahkamah Agung RI
  2. PERMA Nomor 7 Tahun 2015 – Database Peraturan BPK RI
  3. Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI


Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

( 0402 ) 2821020
Jln. Betoambari No, 57 Kel. Tanganapada, Kec. Betoambari, Kota Baubau. Kode Pos 93725
peen.baubau@gmail.com
https://pn-bau-bau.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 183
Kemarin 296
Minggu ini 730
Bulan ini 1608
Total 57421
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB.
icon_call_center