Jurusita dan Jurusita Pengganti merupakan pejabat peradilan pada Kepaniteraan Pengadilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panitera melalui Panitera Muda sesuai bidang perkara.
Jurusita dan Jurusita Pengganti melaksanakan tugas pelayanan administrasi perkara khususnya pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan, dan pelaksanaan perintah pengadilan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Melaksanakan:
a. Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak secara patut dan resmi sesuai ketentuan hukum acara.
b. Menyampaikan surat panggilan sidang kepada:
c. Meneliti alamat para pihak sebelum pelaksanaan panggilan.
d. Menyampaikan panggilan sesuai tenggang waktu yang ditentukan.
e. Membuat dan menyerahkan relaas panggilan kepada majelis hakim melalui kepaniteraan.
f. Melaksanakan pemanggilan delegasi kepada pengadilan lain apabila diperlukan.
g. Melaksanakan pemanggilan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku apabila menggunakan sistem elektronik pengadilan.
a. Menyampaikan pemberitahuan isi putusan dan penetapan pengadilan kepada para pihak.
b. Menyampaikan pemberitahuan upaya hukum:
c. Membuat relaas pemberitahuan putusan dan menyerahkannya kepada kepaniteraan.
d. Menjamin ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan perkara.
a. Melaksanakan sita jaminan, sita eksekusi, sita revindikasi dan sita lainnya berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim.
b. Membacakan penetapan sita kepada pihak terkait.
c. Membuat berita acara pelaksanaan sita.
d. Melakukan pencatatan objek sita secara lengkap dan akurat.
e. Menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan sita.
f. Berkoordinasi dengan aparat keamanan apabila diperlukan.
g. Menyerahkan berita acara sita kepada kepaniteraan.
a. Melaksanakan eksekusi berdasarkan penetapan atau perintah Ketua Pengadilan.
b. Menyiapkan pelaksanaan:
c. Membuat berita acara pelaksanaan eksekusi.
d. Berkoordinasi dengan aparat keamanan, pemerintah setempat dan instansi terkait dalam pelaksanaan eksekusi.
e. Menjaga ketertiban pelaksanaan eksekusi.
f. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan eksekusi kepada pimpinan.
a. Menyusun dan mengelola administrasi tugas jurusita.
b. Membuat relaas panggilan, pemberitahuan, sita dan eksekusi.
c. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
d. Mengelola arsip dokumen pelaksanaan tugas jurusita.
e. Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi perkara.
f. Menginput data pelaksanaan tugas pada aplikasi administrasi perkara apabila diperlukan.
a. Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, sopan dan tidak diskriminatif.
b. Menjaga integritas dan independensi dalam pelaksanaan tugas.
c. Mematuhi kode etik dan pedoman perilaku aparatur peradilan.
d. Menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
e. Menjaga nama baik lembaga peradilan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita/Jurusita Pengganti menyelenggarakan fungsi:
Uraian tugas ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti pada pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Hari ini | 183 |
| Kemarin | 296 |
| Minggu ini | 730 |
| Bulan ini | 1608 |
| Total | 57421 |