Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB
Jumat, 01 Mei 2026
peen.baubau@gmail.com
( 0402 ) 2821020
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT

DI Pengadilan Negeri Baubau


A. Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi

  1. Apabila melihat atau mengetahui adanya keadaan darurat, tetap tenang dan segera bunyikan alarm keadaan darurat.
  2. Segera hubungi nomor keadaan darurat:
  3. Pemadam Kebakaran: (0402) 2821 113
  4. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan: 0811 4020 0405
  5. Ambulans Siloam Hospitals: 110 / 0811 405 9300
  6. Segera tinggalkan gedung sesuai petunjuk Tim Evakuasi Tanggap Darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/tanda keluar. Jangan kembali ke dalam gedung dengan alasan apapun.
  7. Bergerak menuju pintu keluar dengan tertib, saling membantu untuk memastikan proses evakuasi berjalan aman dan lancar.
  8. Wanita tidak diperkenankan menggunakan sepatu hak tinggi saat evakuasi karena berpotensi menghambat mobilitas.
  9. Berikan prioritas bantuan kepada penyandang disabilitas, lansia, serta wanita hamil.
  10. Penjaga sidang wajib mengarahkan para pengunjung sidang untuk mengikuti jalur evakuasi sesuai prosedur yang berlaku.
  11. Seluruh penghuni gedung wajib berkumpul di titik kumpul (muster point) yang telah ditentukan dan menunggu instruksi lebih lanjut dari petugas.


B. Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran

  1. Tetap tenang dan tidak panik.
  2. Segera menuju tangga darurat terdekat dengan mengikuti jalur evakuasi secara tertib. Berjalan cepat tanpa berlari.
  3. Lepaskan sepatu hak tinggi untuk menghindari hambatan saat evakuasi.
  4. Tidak membawa barang berukuran besar selain tas kecil atau tas tangan.
  5. Informasikan kepada orang lain atau tamu yang masih berada di dalam ruangan untuk segera melakukan evakuasi.
  6. Jika ruangan dipenuhi asap, lakukan evakuasi dengan posisi merunduk atau merayap di sepanjang dinding atau pegangan tangga, serta atur pernapasan pendek-pendek.
  7. Jangan berbalik arah karena dapat menyebabkan kepadatan dan menghambat proses evakuasi. Segera menuju titik kumpul untuk menunggu instruksi selanjutnya.


C. Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Gempa Bumi

  1. Petugas Tanggap Darurat membunyikan alarm atau mengumumkan terjadinya gempa bumi.
  2. Petugas Tanggap Darurat Listrik segera memutus aliran listrik melalui panel utama.
  3. Tetap tenang dan tidak panik.
  4. Jika memungkinkan, segera keluar gedung mengikuti jalur evakuasi. Jika tidak memungkinkan, cari tempat berlindung yang aman, seperti:
  5. Di samping lemari atau meja dengan posisi merunduk dan melindungi kepala;
  6. Di dekat pintu dengan posisi setengah terbuka;
  7. Di samping benda atau mebel yang kuat menopang benda jatuh.
  8. Setelah kondisi dinyatakan aman, Petugas Tanggap Darurat mengarahkan seluruh penghuni gedung menuju titik kumpul. Pengawas atau atasan masing-masing bagian wajib melakukan pendataan (absensi) untuk memastikan seluruh staf telah dievakuasi.
  9. Apabila terdapat staf yang belum ditemukan dan evakuasi tidak memungkinkan dilakukan secara mandiri, maka Petugas Tanggap Darurat segera melaporkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BPBD Kota Baubau serta petugas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.


Dokumen prosedur ini menjadi pedoman resmi dalam menghadapi keadaan darurat di lingkungan Pengadilan Negeri Baubau guna memastikan keselamatan seluruh aparatur dan masyarakat pencari keadilan.


Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

( 0402 ) 2821020
Jln. Betoambari No, 57 Kel. Tanganapada, Kec. Betoambari, Kota Baubau. Kode Pos 93725
peen.baubau@gmail.com
https://pn-bau-bau.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 10
Kemarin 166
Minggu ini 787
Bulan ini 10
Total 56268
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB.
icon_call_center