POSBAKUM
Berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang dimaksud Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah ruang yang disediakan oleh dan pada setiap Pengadilan Negeri bagi Advokat Piket dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsutasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan lebih lanjut bantuan jasa Advokat.
Tujuan dari Bantuan Hukum adalah untuk:
Bantuan hukum diselenggarakan bagi para pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berikut persayaratan yang dibutuhkan:

| Hari ini | 88 |
| Kemarin | 243 |
| Minggu ini | 326 |
| Bulan ini | 601 |
| Total | 42672 |