Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB
Kamis, 30 Apr 2026
peen.baubau@gmail.com
( 0402 ) 2821020
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

Peraturan dan Kebijakan

Perkembangan Mekanisme Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) di Pengadilan:

Dari SEMA Nomor 10 Tahun 2010 ke PERMA Nomor 1 Tahun 2014 serta Implementasi Terkini


Pendahuluan

Akses terhadap keadilan (access to justice) merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan di Indonesia. Negara melalui lembaga peradilan berkewajiban memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk masyarakat tidak mampu, tetap dapat memperoleh layanan hukum secara adil dan setara. Salah satu bentuk nyata dari prinsip tersebut adalah pemberian layanan pembebasan biaya perkara atau yang dikenal dengan istilah perkara prodeo.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melakukan reformasi kebijakan melalui penggantian Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Perubahan ini membawa implikasi signifikan terhadap mekanisme pemberian layanan prodeo di pengadilan, termasuk di Pengadilan Negeri Baubau.


Mekanisme Prodeo Berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2010

Pada masa berlakunya SEMA Nomor 10 Tahun 2010, mekanisme pengajuan perkara secara prodeo bersifat lebih formal dan melalui proses yudisial. Masyarakat yang ingin berperkara tanpa biaya diwajibkan:

  1. Mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah atau melampirkan bukti lain seperti kartu jaminan sosial (misalnya Jamkesmas);
  2. Mengajukan dokumen tersebut bersamaan dengan pendaftaran gugatan atau permohonan di pengadilan;
  3. Menunggu pemeriksaan oleh majelis hakim melalui sidang untuk memperoleh putusan sela terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan prodeo.

Apabila permohonan dikabulkan, maka perkara dilanjutkan tanpa biaya hingga putusan akhir. Namun, jika ditolak, pemohon diwajibkan membayar panjar biaya perkara dalam waktu 14 hari. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut berakibat pada pencoretan perkara dari register.

Mekanisme ini dinilai kurang efisien karena menambah tahapan proses persidangan hanya untuk menentukan status pembiayaan perkara.


Perubahan Melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2014

Sebagai bentuk reformasi birokrasi peradilan, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 yang menyederhanakan mekanisme layanan prodeo.

Dalam PERMA ini, pengajuan pembebasan biaya perkara dilakukan secara administratif, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pemohon tetap melampirkan SKTM atau dokumen lain yang membuktikan ketidakmampuan ekonomi;
  2. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan;
  3. Panitera/Sekretaris melakukan verifikasi terhadap kelayakan pemohon serta ketersediaan anggaran;
  4. Hasil verifikasi disampaikan kepada Ketua Pengadilan;
  5. Ketua Pengadilan memberikan keputusan:
  6. Jika dikabulkan → diterbitkan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
  7. Jika ditolak → perkara dilanjutkan dengan mekanisme biasa (berbayar).

Perubahan ini menghilangkan kebutuhan akan putusan sela oleh majelis hakim, sehingga proses menjadi lebih cepat, sederhana, dan efisien.

Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/2014.


Implementasi dan Praktik Terkini di Pengadilan

Meskipun PERMA Nomor 1 Tahun 2014 masih berlaku hingga saat ini, implementasinya telah berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik.

1. Integrasi dengan Sistem Peradilan Elektronik

Mahkamah Agung telah mengembangkan sistem e-Court melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memungkinkan:

  1. Pendaftaran perkara secara online;
  2. Pengajuan permohonan prodeo secara elektronik;
  3. Transparansi biaya perkara.

2. Fleksibilitas Dokumen Pembuktian

Selain SKTM, pengadilan kini juga menerima berbagai dokumen pendukung lain, seperti:

  1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  2. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
  3. Bantuan sosial lainnya yang relevan.

Hal ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

3. Penyesuaian terhadap Ketersediaan Anggaran

Pelaksanaan prodeo tetap mempertimbangkan anggaran yang tersedia dalam DIPA pengadilan. Namun demikian, pengadilan tetap berupaya memberikan akses layanan hukum melalui berbagai skema, termasuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum).


Analisis Perbandingan

Perbandingan antara kedua regulasi menunjukkan adanya pergeseran paradigma:

AspekSEMA 10/2010PERMA 1/2014

MekanismeYudisial (putusan sela)Administratif
WaktuLebih lamaLebih cepat
EfisiensiRendahTinggi
AksesibilitasTerbatasLebih luas

Perubahan ini mencerminkan komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.


Kesimpulan

Penggantian SEMA Nomor 10 Tahun 2010 dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 merupakan langkah strategis dalam reformasi sistem peradilan, khususnya dalam pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Mekanisme yang sebelumnya bersifat formal dan berjenjang telah disederhanakan menjadi lebih administratif dan efisien.

Hingga saat ini, PERMA Nomor 1 Tahun 2014 masih menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan layanan prodeo di pengadilan, dengan penyesuaian pada aspek digitalisasi dan fleksibilitas pembuktian. Implementasi kebijakan ini diharapkan terus meningkatkan akses terhadap keadilan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.


Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

( 0402 ) 2821020
Jln. Betoambari No, 57 Kel. Tanganapada, Kec. Betoambari, Kota Baubau. Kode Pos 93725
peen.baubau@gmail.com
https://pn-bau-bau.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 153
Kemarin 186
Minggu ini 767
Bulan ini 7589
Total 56255
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB.
icon_call_center