Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana merupakan unsur pelaksana pada Kesekretariatan Pengadilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Pengadilan.
Berdasarkan Pasal 284 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan:
a. Menyusun rencana kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
b. Mengelola administrasi kepegawaian meliputi:
c. Mengelola dan memperbaharui data pegawai pada aplikasi kepegawaian Mahkamah Agung dan Badan Kepegawaian Negara.
d. Menyiapkan bahan usulan formasi pegawai dan kebutuhan SDM.
e. Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK).
f. Mengelola administrasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja pegawai.
g. Menyiapkan bahan pelaksanaan disiplin pegawai dan kode etik ASN.
h. Mengelola administrasi hukuman disiplin dan penghargaan pegawai.
i. Menyiapkan bahan pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pelatihan.
j. Mengelola administrasi perjalanan dinas pegawai terkait pengembangan SDM.
k. Menyusun dan menyampaikan laporan kepegawaian secara berkala.
l. Mengelola administrasi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
m. Mengelola arsip kepegawaian secara tertib, aman dan akuntabel.
n. Melaksanakan pelayanan konsultasi administrasi kepegawaian kepada seluruh pegawai.
a. Menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi struktur organisasi.
b. Menyusun dan memperbaharui peta jabatan.
c. Melaksanakan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
d. Menyiapkan bahan evaluasi kelembagaan dan efektivitas organisasi.
e. Menyusun konsep pembagian tugas dan uraian tugas pegawai.
f. Menyiapkan bahan penyusunan standar kompetensi jabatan.
g. Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi.
h. Menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan (SOP AP).
i. Melaksanakan harmonisasi tugas dan fungsi antar unit kerja.
j. Menyiapkan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan satuan kerja.
k. Mengelola data dukung area perubahan reformasi birokrasi bidang organisasi.
a. Menyusun dan memperbaharui Standar Operasional Prosedur (SOP).
b. Menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis organisasi.
c. Melaksanakan evaluasi tata kerja dan prosedur administrasi.
d. Menyiapkan bahan penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efektivitas kerja.
e. Mengelola administrasi reformasi birokrasi area tata laksana.
f. Menyiapkan bahan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
g. Melaksanakan monitoring penerapan SOP dan tata naskah dinas.
h. Menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan publik dan peningkatan kualitas pelayanan.
i. Menyusun laporan evaluasi tata laksana dan pelayanan administrasi.
j. Melaksanakan dokumentasi kebijakan dan ketatalaksanaan.
a. Menyiapkan data dukung reformasi birokrasi.
b. Mengelola eviden pembangunan Zona Integritas.
c. Menyiapkan bahan evaluasi mandiri reformasi birokrasi.
d. Menyusun laporan capaian reformasi birokrasi.
e. Melaksanakan koordinasi pemenuhan data dukung evaluasi internal dan eksternal.
f. Menyiapkan bahan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan.
a. Menyusun laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan bidang kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
b. Mengelola dokumentasi kegiatan dan administrasi bidang kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
c. Menyiapkan bahan rapat koordinasi dan evaluasi.
d. Menyusun bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
Uraian tugas ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Hari ini | 183 |
| Kemarin | 296 |
| Minggu ini | 730 |
| Bulan ini | 1608 |
| Total | 57421 |