Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB
Rabu, 13 Mei 2026
peen.baubau@gmail.com
( 0402 ) 2821020
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

Sub. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

URAIAN TUGAS

SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

PADA PENGADILAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DI PENGADILAN NEGERI BAUBAU KELAS 1B

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
  3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan beserta perubahannya.
  4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara terkait manajemen ASN.
  5. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI dan kebijakan internal Mahkamah Agung RI terkait pengelolaan kepegawaian, organisasi dan tata laksana.

B. KEDUDUKAN

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana merupakan unsur pelaksana pada Kesekretariatan Pengadilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Pengadilan.

Berdasarkan Pasal 284 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

C. TUGAS POKOK

Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan:

  1. Kepegawaian;
  2. Penataan organisasi;
  3. Ketatalaksanaan;
  4. Reformasi birokrasi;
  5. Pengembangan sumber daya manusia aparatur;
  6. Administrasi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana;
  7. Evaluasi kelembagaan dan pelayanan administrasi kepegawaian.

D. URAIAN TUGAS

1. Bidang Kepegawaian

a. Menyusun rencana kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

b. Mengelola administrasi kepegawaian meliputi:

  1. pengangkatan CPNS/PNS;
  2. kenaikan pangkat;
  3. kenaikan gaji berkala;
  4. mutasi;
  5. promosi;
  6. pensiun;
  7. cuti;
  8. kartu pegawai;
  9. kartu istri/suami;
  10. kartu tabungan pensiun;
  11. administrasi penghargaan dan tanda jasa.

c. Mengelola dan memperbaharui data pegawai pada aplikasi kepegawaian Mahkamah Agung dan Badan Kepegawaian Negara.

d. Menyiapkan bahan usulan formasi pegawai dan kebutuhan SDM.

e. Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK).

f. Mengelola administrasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja pegawai.

g. Menyiapkan bahan pelaksanaan disiplin pegawai dan kode etik ASN.

h. Mengelola administrasi hukuman disiplin dan penghargaan pegawai.

i. Menyiapkan bahan pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pelatihan.

j. Mengelola administrasi perjalanan dinas pegawai terkait pengembangan SDM.

k. Menyusun dan menyampaikan laporan kepegawaian secara berkala.

l. Mengelola administrasi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

m. Mengelola arsip kepegawaian secara tertib, aman dan akuntabel.

n. Melaksanakan pelayanan konsultasi administrasi kepegawaian kepada seluruh pegawai.

2. Bidang Organisasi

a. Menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi struktur organisasi.

b. Menyusun dan memperbaharui peta jabatan.

c. Melaksanakan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

d. Menyiapkan bahan evaluasi kelembagaan dan efektivitas organisasi.

e. Menyusun konsep pembagian tugas dan uraian tugas pegawai.

f. Menyiapkan bahan penyusunan standar kompetensi jabatan.

g. Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi.

h. Menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan (SOP AP).

i. Melaksanakan harmonisasi tugas dan fungsi antar unit kerja.

j. Menyiapkan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan satuan kerja.

k. Mengelola data dukung area perubahan reformasi birokrasi bidang organisasi.

3. Bidang Tata Laksana

a. Menyusun dan memperbaharui Standar Operasional Prosedur (SOP).

b. Menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis organisasi.

c. Melaksanakan evaluasi tata kerja dan prosedur administrasi.

d. Menyiapkan bahan penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efektivitas kerja.

e. Mengelola administrasi reformasi birokrasi area tata laksana.

f. Menyiapkan bahan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

g. Melaksanakan monitoring penerapan SOP dan tata naskah dinas.

h. Menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan publik dan peningkatan kualitas pelayanan.

i. Menyusun laporan evaluasi tata laksana dan pelayanan administrasi.

j. Melaksanakan dokumentasi kebijakan dan ketatalaksanaan.

4. Bidang Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas

a. Menyiapkan data dukung reformasi birokrasi.

b. Mengelola eviden pembangunan Zona Integritas.

c. Menyiapkan bahan evaluasi mandiri reformasi birokrasi.

d. Menyusun laporan capaian reformasi birokrasi.

e. Melaksanakan koordinasi pemenuhan data dukung evaluasi internal dan eksternal.

f. Menyiapkan bahan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan.

5. Bidang Pelaporan dan Dokumentasi

a. Menyusun laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan bidang kepegawaian, organisasi dan tata laksana.

b. Mengelola dokumentasi kegiatan dan administrasi bidang kepegawaian, organisasi dan tata laksana.

c. Menyiapkan bahan rapat koordinasi dan evaluasi.

d. Menyusun bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas.

E. FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan administrasi kepegawaian.
  2. Penyiapan bahan penataan organisasi.
  3. Pelaksanaan ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi.
  4. Pengelolaan data dan informasi kepegawaian.
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
  6. Penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

F. HASIL KERJA

  1. Dokumen administrasi kepegawaian.
  2. Data pegawai yang mutakhir dan valid.
  3. SOP administrasi pemerintahan.
  4. Dokumen Anjab dan ABK.
  5. Dokumen reformasi birokrasi dan Zona Integritas.
  6. Laporan kepegawaian dan organisasi.
  7. Dokumen evaluasi tata laksana.
  8. Arsip kepegawaian yang tertata.

G. PENUTUP

Uraian tugas ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

REFERENSI

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. Kebijakan Mahkamah Agung RI terkait reformasi birokrasi dan tata kelola organisasi.


Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

( 0402 ) 2821020
Jln. Betoambari No, 57 Kel. Tanganapada, Kec. Betoambari, Kota Baubau. Kode Pos 93725
peen.baubau@gmail.com
https://pn-bau-bau.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 183
Kemarin 296
Minggu ini 730
Bulan ini 1608
Total 57421
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB.
icon_call_center