Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB
Selasa, 03 Feb 2026
peen.baubau@gmail.com
( 0402 ) 2821020
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Tindak Pidana Umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Pada hari Selasa, 02 Desember 2025, Ketua Pengadilan Negeri Baubau yang dalam hal ini diwakili oleh Panitera Muda Pidana, Bapak Ahmad, S.H., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Tindak Pidana Umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sebagai wujud tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara pidana hingga tuntas, tidak hanya pada tahap persidangan, tetapi juga pada tahapan akhir berupa pemusnahan barang bukti yang tidak lagi diperlukan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Baubau yang berlokasi di Jalan Betoambari, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA dan berlangsung hingga selesai dalam suasana tertib dan terkoordinasi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Baubau dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum terkait, sebagai bentuk sinergi dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Pengadilan Negeri Baubau, Bapak Ahmad, S.H., hadir sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi putusan pidana. Kehadiran Pengadilan Negeri Baubau menegaskan bahwa setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang status hukumnya telah jelas berdasarkan putusan pengadilan, sehingga tidak lagi memiliki nilai guna bagi proses peradilan dan harus dimusnahkan demi mencegah penyalahgunaan.

Pemusnahan barang bukti/barang rampasan tindak pidana umum ini memiliki makna penting dalam rangka menjaga integritas penegakan hukum, memberikan kepastian hukum kepada para pihak, serta menunjukkan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan tidak ada celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan barang bukti tersebut secara melawan hukum.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Baubau bersama Kejaksaan Negeri Baubau dan instansi terkait lainnya kembali menegaskan komitmen untuk menjalankan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang tegas namun tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

( 0402 ) 2821020
Jln. Betoambari No, 57 Kel. Tanganapada, Kec. Betoambari, Kota Baubau. Kode Pos 93725
peen.baubau@gmail.com
https://pn-bau-bau.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 88
Kemarin 243
Minggu ini 326
Bulan ini 601
Total 42672
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB.
icon_call_center