Pengadilan Negeri Baubau telah melaksanakan Eksekusi secara Sukarela dalam perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2025/PN Bau jo. Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Bau, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan Objek Eksekusi: sebidang tanah di Lingkungan Batu Maali, Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau seluas +- 7.080 M2 sebagaimana dalam SHM No. 01903/Kelurahan Baadia
Pelaksanaan eksekusi secara sukarela tersebut diawali dengan dipertemukannya kedua belah pihak di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Baubau. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman para pihak terhadap isi dan kewajiban yang termuat dalam putusan pengadilan, sekaligus memberikan kesempatan bagi para pihak untuk melaksanakan putusan secara sukarela dengan mengedepankan musyawarah dan itikad baik.
Setelah pertemuan tersebut, para pihak menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela. Selanjutnya, proses eksekusi dilaksanakan di bawah pengawasan Pengadilan Negeri Baubau dengan melibatkan Panitera serta aparatur terkait, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, tanpa adanya tindakan pemaksaan. Hal ini mencerminkan tingkat kesadaran hukum serta sikap kooperatif para pihak dalam menghormati putusan pengadilan.
Pengadilan Negeri Baubau mengapresiasi pelaksanaan eksekusi secara sukarela ini sebagai bentuk penyelesaian perkara yang efektif dan berkeadilan. Keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut juga menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Baubau dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat pencari keadilan.
| Hari ini | 88 |
| Kemarin | 243 |
| Minggu ini | 326 |
| Bulan ini | 601 |
| Total | 42672 |