Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB
Minggu, 19 Apr 2026
peen.baubau@gmail.com
( 0402 ) 2821020
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

Sosialisasi Eksternal Mengenai Anti Gratifikasi di Pengadilan Negeri Baubau

Pengadilan Negeri Baubau Gelar Sosialisasi Eksternal Anti Gratifikasi untuk Perkuat Integritas Layanan Publik

Baubau, 13 April 2026 — Pengadilan Negeri Baubau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Eksternal mengenai Anti Gratifikasi sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Negeri Baubau dengan melibatkan berbagai unsur eksternal.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari Kejaksaan Negeri Baubau, Kepolisian Resort Baubau, Kepolisian Sektor Murhum Kota Baubau, Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Kota Baubau, serta mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Dayanu Ikhsanuddin dan Universitas Hasanuddin Makassar.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baubau yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman bersama mengenai bahaya gratifikasi serta dampaknya terhadap integritas lembaga peradilan. Beliau juga menekankan bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sesi pemaparan materi, peserta diberikan penjelasan mengenai pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang, serta mekanisme pelaporan gratifikasi. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak, baik aparatur penegak hukum maupun masyarakat, agar tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab yang disambut antusias oleh para peserta. Berbagai pertanyaan dan tanggapan disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pencegahan korupsi, khususnya di lingkungan peradilan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Baubau berharap dapat memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan serta menanamkan budaya anti gratifikasi secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik gratifikasi, demi terwujudnya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

( 0402 ) 2821020
Jln. Betoambari No, 57 Kel. Tanganapada, Kec. Betoambari, Kota Baubau. Kode Pos 93725
peen.baubau@gmail.com
https://pn-bau-bau.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 53
Kemarin 175
Minggu ini 1404
Bulan ini 5414
Total 54504
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB.
icon_call_center