Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan
Jumat, 19 April 2024
Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB. Materi Sosialisasi dibawakan oleh YM.Bpk. Johanis Dairo Malo, S.H., M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baubau. Kegiatan ini diikuti oleh Karyawan dan Karyawati Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB.