kesepakatan diversi antara Pelaku Anak dan Anak Korban dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bau
Senin, 1 April 2024
Pada hari ini, bertempat di ruang Diversi/Mediasi Pengadilan Negeri Baubau Kelas 1B dihadapan Fasilitator Diversi Mahmid, S.H. dan pihak-pihak terkait dalam proses diversi Perkara Anak dengan Nomor Perkara 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bau telah dicapai kesepakatan diversi antara Pelaku Anak dan Anak Korban. Dalam Kesepatan diversi tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Hakim Albana, S.H., M.H., Petugas Bapas Bapas Latif Purnama Wijaya, S.H, Penasihat Hukum Anak, Ahmad Edison, S.H., Pekerja Sosial Bpk Vildya Komala Row, S.Tr.Sos serta keluarga masing-masing dari Pelaku Anak dan Anak Korban.