HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

  • sms
  • gambar
  • sms
  •  

    sms
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  •  

    sms
  •  

    sms
  • gambar
  • gambar
  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Baubau memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Permohonan Surat Keterangan Elektronik

    Sekarang anda dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Surat Keterangan lain secara online melalui Eraterang. Silakan klik tautan ini

    Login Eraterang

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Baubau Kelas 1 B

    Masuk SIPP

  • LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN

    Agar Masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum di Pengadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014

    Baca Selengkapnya

  • GUGATAN SEDERHANA

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

Penelusuran Perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

SIPP PN Baubau

 

E-Court Mahkamah Agung RI

Saat ini Anda dapat mendaftarkan perkara di pengadilan secara online, untuk lebih jelasnya silakan klik gambar diatas. 

E-Court MA

 

Survey Pelayanan Elektronik (siSUPER)

Pedoman pelaksaaan dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1365/ DJU/ SK/ HM.02.3/ 5/ 2021

Isi Survey

PTSP Online

Ingin konsultasi dengan petugas PTSP di Pengadilan? Tapi takut virus corona dan jarak jauh? Tenang, ada PTSP Online !

PTSP Online

 

Direktori Putusan

Silakan klik gambar diatas untuk mengakses salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Baubau yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA. 

Direktori Putusan

 

Jadwal Sidang

Eraterang merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang  berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang telah tertuang dalam SK Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.

 

Beberapa produk Surat Keterangan Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit.

2. Surat Keterangan Tidak pernah sebagai Terpidana.

3. Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya.

4. Surat Keterangan Dipidana karena kealpaan ringan atau Alasan Politik.

5. Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan Keuangan Negara.

 

Adapun syarat-syarat berkas yang perlu dipersiapkan adalah (bisa dalam bentuk foto ataupun format pdf) :

KTP, SKCK, Foto Pribadi (opsional).

 

Tahapan Proses pengajuan secara Online melalui Eraterang adalah sebagai berikut :

 

1. Pemohon wajib memiliki Email pribadi.

2. Mengakses halaman pada link ini : Eraterang Badilum

3. Mendaftar sebagai pengguna (jika belum memiliki akun di Eraterang), dengan klik daftar dengan email. 1 akun pengguna Eraterang dapat memohonkan/menambahkan lebih dari 1 (banyak) surat keterangan.

4. Buka email anda dan lakukan Aktivasi Pengguna, jika pada Inbox folder tidak terdapat email masuk dari Eraterang, silakan cek Spam folder. Lalu Login kembali ke Eraterang dan mulai membuat Permohonan Surat Keterangan dengan mengisi formulir di halaman tersebut.

5. Cetak Surat Permohonan yang sudah ditambahkan tadi dari Eraterang lalu tandatangani Surat tersebut.

6. Tunggu proses verifikasi data dan identitas pemohon pada satker Pengadilan yang ditujukan Permohonan Surat Keterangan. Pada Surat Permohonan yang sudah dicetak dan ditandatangani sebelumnya, terdapat QR Code yang dapat berfungsi untuk        mengetahui proses Permohonan Surat Keterangan dan Validasi Surat Keterangan. Caranya adalah dengan melakukan Scan/Pemindaian QR Code menggunakan smartphone, aplikasi dapat menggunakan Barcode Scanner. Selain Scan/Pemindaian QR Code, setiap proses akan mendapatkan notifikasi berupa email.

Setelah proses verifikasi data dan identitas pemohon selesai, pemohon dapat mengambil Surat Keterangan tersebut dengan membawa kelengkapan berupa 

1. Surat Permohonan yang telah ditandatangani

2. Fotocopy KTP Pemohon

3. Fotocopy SKCK Pemohon 

4. Foto 4x6 Latar Belakang Merah 3 Lembar

 

5. Surat Penyataan Tidak Pernah Terpidana bermaterai 10.000. Format surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Dapat di Unduh pada Link ini  : Surat keterangan Tidak Pernah Terpidana

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Permohonan & Eksekusi Riil

Berikut mekanisme permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil yang dilakukan di Pengadilan Negeri Baubau kelas 1B

Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Baubau Kelas 1 B


Lebih Lanjut

Nilai Survey IKM Triwulan 3 Tahun 2024

Nilai Survey IPAK Triwulan 3 Tahun 2024

 

/*userway*/