Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, Pengadilan Negeri Baubau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada pihak eksternal terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Baubau dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pihak eksternal yang memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan di pengadilan. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Baubau berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi serta implementasi dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020, sehingga para pihak dapat memahami mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam pelayanan peradilan secara lebih jelas.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Pengadilan Negeri Baubau menjelaskan latar belakang diterbitkannya surat edaran tersebut, tujuan pengaturannya, serta penerapannya dalam praktik pelayanan di lingkungan peradilan umum. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan guna mendukung penyelenggaraan pelayanan peradilan yang tertib, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait implementasi ketentuan tersebut dalam praktik di lapangan. Diskusi yang berlangsung menjadi sarana penting dalam memperkuat koordinasi dan membangun komunikasi yang baik antara Pengadilan Negeri Baubau dengan para pemangku kepentingan eksternal.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Baubau berharap tercipta kesamaan pemahaman antara pengadilan dan pihak eksternal terkait pelaksanaan kebijakan di lingkungan peradilan umum. Dengan adanya pemahaman yang selaras, diharapkan proses pelayanan peradilan dapat berjalan dengan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Negeri Baubau dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui peningkatan koordinasi dan pemahaman bersama, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus ditingkatkan secara optimal.
| Hari ini | 146 |
| Kemarin | 254 |
| Minggu ini | 2867 |
| Bulan ini | 4277 |
| Total | 53660 |