Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, Pengadilan Negeri Baubau melaksanakan mediasi secara daring (online) sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme perdamaian. Mediasi dilaksanakan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi, sehingga para pihak dapat mengikuti proses mediasi tanpa harus hadir secara langsung di pengadilan.
Pelaksanaan mediasi secara daring ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Baubau dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Selain memberikan kemudahan bagi para pihak, metode ini juga menjadi solusi yang efisien bagi pihak yang terkendala oleh jarak, waktu, maupun kondisi tertentu, tanpa mengurangi esensi dan tujuan dari proses mediasi itu sendiri.
Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator YM. Yossius Reinando Siagian, S.H. yang berperan sebagai pihak netral dalam memfasilitasi dialog dan komunikasi antara para pihak. Selama pelaksanaan mediasi, mediator mendorong terciptanya suasana yang kondusif, memberikan kesempatan yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat, serta mengupayakan tercapainya kesepakatan damai berdasarkan musyawarah dan itikad baik.
Penggunaan media daring tidak mengurangi prinsip-prinsip dasar mediasi, yaitu kerahasiaan, kesukarelaan, netralitas mediator, dan kesempatan yang sama bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingannya. Seluruh rangkaian mediasi berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Melalui pelaksanaan mediasi secara daring ini, Pengadilan Negeri Baubau terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian. Penyelesaian perkara melalui mediasi tidak hanya memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik antar para pihak serta mengurangi potensi munculnya sengketa di kemudian hari.
Pengadilan Negeri Baubau akan terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan layanan peradilan sebagai bagian dari transformasi menuju peradilan yang modern, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima. Diharapkan, inovasi ini dapat semakin meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang mudah, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan asas penyelenggaraan peradilan yang efektif dan berkeadilan.
| Hari ini | 96 |
| Kemarin | 335 |
| Minggu ini | 1775 |
| Bulan ini | 6010 |
| Total | 70782 |