Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB
Minggu, 17 Mei 2026
peen.baubau@gmail.com
( 0402 ) 2821020
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

Stop Gratifikasi “Bekerja dengan jujur adalah kehormatan. Menolak gratifikasi adalah keberanian”

STOP GRATIFIKASI
Jujur, Bersih, dan Bermartabat

“Bekerja dengan jujur adalah kehormatan. Menolak gratifikasi adalah keberanian”

Apa Itu Gratifikasi?
- Pemberian uang dan/atau setara uang (termasuk tapi tidak terbatas pada voucher dan cek), barang, fasilitas, dan/atau akomodasi yang diberikan sebagai ucapan terima kasih terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Hakim dan Aparatur;

- Pemberian dalam bentuk uang dan/atau setara uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima Hakim dan Aparatur dari Pegawai instansi lainnya, mitra kerja dan/atau pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas dari notaris, perusahaan asuransi, bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan, dan/atau perusahaan/kantor konsultan lainnya atas kerja sama/perjanjian kerjasama yang sedang berlangsung;

- Pemberian fasilitas transportasi, akomodasi, pemberian hiburan, paket wisata, fasilitas biaya pengobatan gratis, voucher dalam bentuk uang dan/atau setara uang sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Hakim dan Aparatur.

Mengapa Gratifikasi Berbahaya?
Gratifikasi berbahaya karena dapat merusak integritas, menciptakan konflik kepentingan, dan mendorong tindakan korupsi. Pemberian gratifikasi dapat menjerumuskan penerima ke dalam penyalahgunaan wewenang, suap, dan bahkan korupsi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan Negara.

Sanksi Gratifikasi
Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerima gratifikasi yang tidak dilaporkan dianggap sebagai suap dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Lawan Gratifikasi dengan Cara:
- Melalui aplikasi https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh di aplikasi GOL di Google Play Store atau melalui App Store;

- Melalui surat elektronik (e-mail)pelaporan.gratifikasi @kpk.go.id dengan mengisi dan mengirimkan formulir sesuai format pada tautan https://bit.ly/mari_laporgratifikasi;

- Melalui UPG Badan Pengawasan jika gratifikasi diterima oleh hakim dan aparatur di lingkungan eselon I Mahkamah Agung melalui e-mail upg.bawas@mahkamahagung.go.id.

 

Mungkin grafik teks

Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB

( 0402 ) 2821020
Jln. Betoambari No, 57 Kel. Tanganapada, Kec. Betoambari, Kota Baubau. Kode Pos 93725
peen.baubau@gmail.com
https://pn-bau-bau.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 93
Kemarin 232
Minggu ini 1346
Bulan ini 2197
Total 57869
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB.
icon_call_center